Potret Pluralisme Indonesia

Gambar terkait 

Potret Pluralisme Indonesia

Penyerangan massa Front Pembela Islam (FPI) atas Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di silangan Monas pada 1 Juni 2008 adalah sebuah pekerjaan rumah besar bagi persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Penyerangan itu adalah bukti bahwa pluralisme belum sepenuhnya bisa dimaknai semua pihak. Keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai penghentian seluruh aktivitas Ahmadiyah pada 9 Juni 2008 menjadi bukti bahwa pluralisme masih tak memiliki cukup ruang untuk dirayakan. Yang lebih ironis, pluralisme difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa haram, juga berbagai gerakan antipluralisme lain yang dimotori oleh sejumlah kelompok Islam fundamentalis, sejatinya hanya merupakan ”ketakutan”. Mereka mengira bahwa pluralisme lebih dekat pada relativisme dan sinkretisme. Relativisme mengacu pada kepercayaan bahwa semua hal bisa saja benar atau bisa saja salah. Konsekuensi dari paham ini adalah munculnya doktrin bahwa kebenaran semua agama sama, dan oleh kelompok antipluralis dimaknai sebagai sikap menyamakan Islam dengan agama yang lain. Sedangkan sinkretisme adalah penciptaan agama baru dengan memilah-milah dan mengambil unsur-unsur tertentu dari agama-agama itu untuk dijadikan sebagai satu bagian integral (Alwi Shihab, 1999: 41-42).

Pluralisme bukanlah sinkretisme ataupun relativisme. Pluralisme adalah kesadaran untuk menerima kebenaran dari (agama) yang lain tanpa menafikan atau menisbikan kebenaran (agama) sendiri. Hingga, dalam kesadaran semacam itu tak ada lagi klaim kebenaran (claim of truth) yang bersifat tunggal-terpusat sehingga memungkinkan terwujudnya sikap toleransi satu agama terhadap (adanya) kebenaran dalam agama yang lain.

Hal tersebut setidaknya terlihat dari makna kata pluralisme itu sendiri. Kata ”pluralisme” berasal darikata dasar ”plural” atau dalam bahasa Indonesia berarti kemajemukan.Menurut kamus Oxford Advanced Learner’sDictionary(1989), secara terminologis pluralisme adalah: (a) Existance in one  of a number of groups that belong to different races or have different political or religious beliefs (keberadaan sejumlah kelompok orang dalam satu masyarakat yang berasal dari ras, pilihan politik, dan kepercayaan agama yang berbeda-beda), dan (b)principle that these different groups can live together peacefully in one society (prinsip bahwa kelompok-kelompok yang berbeda ini bisa hidup bersama secara damai dalam satu masyarakat).

Ketidakmampuan mengafirmasi nilai positif pluralismeatau pemahaman dan pemaknaan terhadapnya  yang  rematur membuat persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia selalu menemui jalan buntu. Akhirnya, klaim kebenaran yang menolak dialog menjadi lazim di kalangan organisasi Islam tertentu, terutama yang bercorak fundamentalis. Maka, tak heran jika perbedaan dalam cara beragama maupun berkeyakinan kerap menjadi sumber konflik horisontal di tengah masyarakat kita.

Inilah yang menyebabkan kesenjangan terlihat menganga antara kenyataan keberagaman dengan kesadaran keberagama(a)n. Indonesia adalah negeri yang majemuk, tapi ”gagal” merayakan kesalinghormatan atas kemajemukan itu. Masalah utama dari kegagalan pemaknaan atas pluralisme ini, sejatinya berangkat dari ”ke-aku-an” Melacak Kesalehan Transformatif atau egoisme setiap kelompok agama atau keyakinan yang berujung pada klaim atas kebenaran. Sehingga, ”akuindividu” selalu berusaha tampil mendominasi dan berusaha menaklukkan ”yang lain.” Dalam hubungan di mana eksistensi (ke-)aku(-an) begitu kentara, ”yang lain” atau ”yang selain aku” menjadi ”harus” bergabung dengan ”aku” dan harus sesuai dengan jalannya kehendak ”aku” tadi. Maka, di sini, identitas menjadi sesuatu yang penting untuk membedakan antara ”aku” dan ”selain aku.” Dalam konteks inilah, perbedaan ”identitas” menjadi soal yang selalu menghambat perayaan pluralisme di negeri ini.
Di tengah debat panjang mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan, rasanya kita mesti belajar pada Ahmad Wahib (1942-1973). Di mata Wahib, perbedaan adalah sebuah keniscayaan yang harus dirayakan, bukan disesali atau dibenci. Bagi Wahib, perbedaan semestinya disikapi dengan cara melebur ”aku-individu” ke dalam realitas yang multivarian: menyelaminya, memaknainya satu per satu. Dengan begitu, kita bisa melihat ”warna yang beraneka rona” demikian Wahib menyebutnya dan merayakan perbedaan sebagai rahmat Tuhan.

Oleh: Fahd Pahdepie @fahdpahdepie

Belum ada Komentar untuk "Potret Pluralisme Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel